Belum Semua Tahu, Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK Kendaraan di Parkiran Dalam Situasi Begini

By , Senin, 03 Februari 2025 | 19:45 WIB

Ilustrasi razia kendaraan. (tribratanews.papua.polri.go.id)

GridOto.com - Polisi dilarang memeriksa SIM dan STNK kendaraan yang berada di parkiran.

Namun dalam kondisi tertentu, Polisi bisa memeriksa SIM dan STNK di lokasi parkiran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta mengatakan, polisi tidak bisa memeriksa dokumen, kendaraan, maupun menilang pengendara di tempat parkir kecuali terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Seluruh kendaraan bisa diperiksa oleh Polri bila dicurigai untuk berbuat kriminal, terlibat kasus kecelakaan laka lantas," ujar Sugiyanta, (13/1/25) melansir Kompas.com.

Selain itu, pemeriksaan di tempat parkir dapat dilakukan saat kendaraan melanggar lalu lintas, seperti menerobos lalu lalu lintas atau melarikan diri.

Tidak menutup kemungkinan, Polisi dapat menindaklanjuti pemeriksaan dengan melakukan penyitaan terhadap kendaraan.

Hal tersebut dapat terjadi ketika kendaraan terlibat tindak kriminal atau kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Tunjukan Foto atau Video Call Bisa Lolos Tilang?

"Bisa ditilang bila sebelum diparkir melanggar lalu lintas," jelas Sugiyanta.

Ia menambahkan, pengendara yang menolak diperiksa atau ditindak padahal melakukan pelanggaran dianggap menghalangi Polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris dan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso menjelaskan, polisi tidak berhak melakukan pemeriksaan SIM dan STNK jika pengendara tidak melintas di jalan raya.

"Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur arteri," jelas Idrus dilansir Kompas.com, (11/12/25).

Meski begitu, polisi dapat melakukan pemeriksaan ketika pengendara tertangkap tangan kabur atau menghindari pemeriksaan kendaraan dengan memarkirkan kendaraan di warung atau parkir di minimarket.