Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini
Sementara penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.