Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

By , Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB

Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH (Bagus Puji Panuntun/Kompas.com)

Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini

Sementara penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.