"Imbauan Polresta kepada semua warga masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak dengan main hakim sendiri namun dengan musyawarah atau sesuai prosedur hukum ada," pungkasnya.
Honda MegaPro jadi barang bukti dua pemuda jadi samsak dadakan di Yogyakarta (Dok. Polresta Yogyakarta)
"Imbauan Polresta kepada semua warga masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak dengan main hakim sendiri namun dengan musyawarah atau sesuai prosedur hukum ada," pungkasnya.