“Ancaman hukuman bagi tersangka ini 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Kompol Hermansyah.
Ilustrasi: seorang pria di Ogan Ilir terancam denda Rp 60 miliar karena borong Biosolar untuk ditimbun (Pradana/GridOto.com)
“Ancaman hukuman bagi tersangka ini 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Kompol Hermansyah.