"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),"
Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.