Kasi Pengadaan Tanah, BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan bahwa rumah milik Setyo Subagyo dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Pembongkaran dilakukan karena UGR rumah itu senilai Rp 3,5 miliar sudah diambil oleh Setyo pada Jumat (11/03/2023).
"Ia sudah menandatangani surat persetujuan pembayaran ganti kerugian. Dengan begitu persoalan ganti rugi selesai," kata Sulis.
Sulis mengatakan, pemilik memilih membongkar rumah itu secara mandiri karena material seperti pintu dan besi sudah ada yang membeli.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Rumah Tingkat di Jalur Tol Yogyakarta-Solo