Mobil Rp 500 Juta dan Motor Rp 50 Juta Ke Atas Dilarang Beli BBM Subsidi. Berikut Penjelasannya

By Rabu, 06 Juli 2022 | 11:27 WIB

Setujukah Anda mobil di atas Rp 500 jutaan dilarang pakai BBM subsidi? (Pertamina)

Pemakai Mazda Skyactiv tentu akan protes jika dilarang mengisi Pertalite jika alasannya rasio kompresi tinggi.

Baca Juga: BPH Migas Sebut Pembelian BBM Subsidi Lewat MyPertamina Efektif Cegah Penyalahgunaan

Lantas jika kapasitas mesin dan rasio kompresi dianggap kurang tepat, bagaimana sebaiknya?

Jawabannya dengan melakukan seleksi berdasarkan harga kendaraan.

Tinggal tentukan batasan harganya saja yang dirasa layak menikmati subsidi dan tidak.

Acuan data harga kendaraan mengambil dari harga yang tercantum di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing provinsi.

Di beberapa provinsi Dispenda juga dinamakan Badan Pendapatan Daerah (BPRD) atau juga Bapenda.

Semua kendaraan terdaftar pasti punya nilai jual di Dispenda.

Data selalu terupdate setiap tahun untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayar pemilik mobil di tahun berjalan.

Batas harganya bisa diambil misalnya maksimum Rp 500 juta buat mobil dan Rp 50 juta untuk motor.

Angka Rp 500 juta dan Rp 50 juta memang masih bisa didebat.

Namun melihat peta harga kendaraan saat ini, harga tersebut yang dirasa cukup ideal.

Di atas nilai tersebut tidak berhak menikmati BBM subsidi.