Yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik para pengendara motor lebih hati-hati lagi di jalan.
Apalagi jika pengendara motor melakukan perjalanan dengan bantuan Google Maps atau penyedia layanan navigasi lainnya, lebih baik dicek ulang rutenya supaya tidak sampai masuk ke jalan tol.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati dan hormati sesama pengguna jalan lainnya ya.