Ali mengatakan, semakin sering motor digunakan untuk mengangkut beban berlebihan maka usia mesin tidak bisa awet.
"Yang perlu dicatat adalah, membawa muatan berlebihan justru bisa membahayakan pengendara," tambahnya.
Tidak hanya itu, namun membawa muatan berlebihan menggunakan juga motor melanggar peraturan ya.
Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Dalam Pasal 11 dijelaskan, barang yang dibawa tidak boleh melebihi panjang setang kemudi, tinggi tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk serta panjang tidak melebihi panjang motor.