Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Honda GL-Pro Gendong Yamaha XMAX, Begini Komentar Pakar Safety Riding

Dia Saputra - Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Honda GL-Pro gendong Yamaha XMAX
instagram.com/enamon_jokes
Honda GL-Pro gendong Yamaha XMAX

GridOto.com - Video yang memperlihatkan 'kehebatan' Honda GL-Pro dengan menggendong Yamaha XMAX viral di media sosial.

Bila dilihat sekilas, Honda GL-Pro itu bahkan seperti enggak mempunyai beban berat saat gendong skutik bongsor Yamaha.

Kejadian yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, itu diunggah pemilik akun Instagram @enamon_jokes, Selasa (10/08).

Setelah video itu viral, GridOto pun membagikannya ke Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.

"Waduh ngeri lihat momen seperti ini," ucap Muhammad Ali Iqbal kepada GridOto, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/08).

Ali menjelaskan, meski motor diperbolehkan membawa barang bawaan, biker harus tetap memperhatikan dimensi dan bobotnya.

"Batas dimensi barang bawaan pun tidak boleh melebihi jalu setang di sisi kanan dan kiri," lanjut Ali.

Selain itu, tinggi barang bawaan yang dibawa juga disarankan agar tidak menutupi spion kanan dan kiri.

Baca Juga: Enteng Serasa Enggak Punya Beban Hidup, Lihat Aksi Honda GL-Pro Gendong Yamaha XMAX yang Mogok di Gunung Bromo

Baca Juga: Substitusi Gir dan Rantai Honda Tiger Pakai Honda GL-Pro, Banyak Kelebihannya

Lalu untuk beratnya, hanya disarankan 25 persen hingga 30 persen dari berat motor yang digunakan.

"Hal itu karena berat barang bawaan sangat mempengaruhi kinerja hingga keawetan mesin," terang pria ramah ini.

Ali mengatakan, semakin sering motor digunakan untuk mengangkut beban berlebihan maka usia mesin tidak bisa awet.

"Yang perlu dicatat adalah, membawa muatan berlebihan justru bisa membahayakan pengendara," tambahnya.

Tidak hanya itu, namun membawa muatan berlebihan menggunakan juga motor melanggar peraturan ya.

Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Dalam Pasal 11 dijelaskan, barang yang dibawa tidak boleh melebihi panjang setang kemudi, tinggi tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk serta panjang tidak melebihi panjang motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa