Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

By , Jumat, 23 Juli 2021 | 08:35 WIB

Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE. (Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan)

"Pelanggar paling banyak adalah pengemudi mobil yang melewati batas marka lalu linta," ucap Kasatlantas Polres Tulungagung.

Namun mulai hari ini, pelanggar yang terekam kamera ETLE langsung ditindak dengan cara dikirim surat tilang.

"Surat tilang kami kirim ke alamat sesuai nomor kendaraan. Bila tidak membayar denda maka STNK akan diblokir," pungkasnya.