Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

Dia Saputra - Jumat, 23 Juli 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.
Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.

GridOto.com - Sanksi pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik resmi berlaku di Tulungagung, Jawa Timur.

Satlantas Polres Tulungagung sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE secara resmi pada Rabu (21/07).

Hal tersebut dikonfirmasi Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Bayu Agustyan.

"Memang benar sudah kami berlakukan," ucap AKP Bayu Agustyan dikutip dari Ntmcpolri.info pada Kamis (22/07).

Bayu menjelaskan, awalnya pemberian sanksi pelanggaran ETLE direncanakan berlaku dua pekan usai pemasangan.

Untuk pemasangannya sendiri sudah dilakukan sejak empat bulan lalu atau sekitar April 2021.

Namun usai pemasangan kamera ETLE, Satlantas Tulungagung melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Karena masih banyak yang bingung, sosialisasi dilakukan dalam jangka waktu yang lama," lanjut Bayu.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Siapkan Anggaran Setara 16 Unit New Fortuner TRD Sportivo untuk Kamera ETLE, Ini Lokasi Pemasangannya

Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik Kembali Terjadi, Nomor Polisi Honda HR-V Ini Dua Kali Dipalsukan!

Bayu berpendapat, setelah empat bulan berjalan masyarakat Tulungagung mulai memahami sistem tilang elektronik.

"Pelanggar yang dikenai sanksi juga sudah tau bagaimana alur serta cara membayar dendanya," papar Bayu.

Sejak dipasang kamera ETLE, Bayu mengatakan ada kurang lebih 10 pelanggar yang terekam setiap harinya.

"Pelanggar paling banyak adalah pengemudi mobil yang melewati batas marka lalu linta," ucap Kasatlantas Polres Tulungagung.

Namun mulai hari ini, pelanggar yang terekam kamera ETLE langsung ditindak dengan cara dikirim surat tilang.

"Surat tilang kami kirim ke alamat sesuai nomor kendaraan. Bila tidak membayar denda maka STNK akan diblokir," pungkasnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa