Dalam aturan pembiayaan, jika debitur alias orang yang meminjam uang untuk pembelian kendaraan menunggak dalam kurun waktu yang disepakati maka kendaraan bisa ditarik.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia pernah mengatakan kendaraan yang dibeli melalu leasing itu bukan milik debitur.
"Itu milik lembaga pembiayaan hingga kewajiban debitur selesai," katanya.
Makanya, jika debitur wanpretasi atau ingkar janji dalam pembayaran, kreditur berhak untuk menarik kendaraannya.
Baca Juga: Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini
"Untuk menarik kendaraan biasanya bekerja sama dengan lembaga penarikan resmi," kata Suwandi.
Nah, dalam kasus salah tilang elektronik ini diduga pemilik Honda HR-V nopol palsu ini bermasalah dengan pembiayaan.
Untuk menghilangkan jejak biasanya mereka memalsukan kendaraannya.
"Untuk mencari nomor polisi asli itu gampang. Secara acak dilihat kendaraan yang patuh pajak itu digunakan," jelas Briptu Fahri.
Memang diakui Briptu Fahri, untuk melacak pelaku nopol palsu ini cukup sulit.
Hal ini karena pelaku menggunakan nomor aspal.
"Data lainnya tidak ada. Kami hanya berpegang pada nomor yang dipalsukan itu saja," kata Briptu Fahri.