Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Salah Tilang Elektronik (Lagi)

Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya

Hendra - Selasa, 15 Juni 2021 | 16:15 WIB
Mobil Honda HR-V yang dipalsukan
GridOto.com
Mobil Honda HR-V yang dipalsukan

GridOto.com- Kasus salah tilang pada Honda HR-V 1.5 milik Lies K terjadi lagi. Sudah 2 kali pelat nomor mobilnya dipalsukan. 

Gara-gara kasus salah tilang ini, pemilik mobil asli harus melakukan konfirmasi ke polisi.

Setelah melalui proses konfirmasi di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, pihak polisi mencabut tilang elektronik.

"Sudah selesai (kasus salah tilang), berkasnya sudah dicabut," ungkap Iptu Supri, Perwira ETL-E Subdit Gakkum Polda Metro Jaya saat diwawancarai GridOtocom, Sabtu (12/6). 

Ia menyarankan pemilik untuk membuat laporan pemalsuan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik Kembali Terjadi, Terciduk Nopol Honda HR-V Dipalsukan

Di hari yang sama pemilik mobil melaporkan peristiwa ini ke SPKT yang terletak di Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan ini, ditemui petugas penerima laporan Briptu Fahri Nugroho yang juga merupakan anggota reserse kriminal.

Menurutnya ada beberapa kemungkinan kasus salah tilang dengan pemalsuan nopol kendaraan.

Seperti, pelaku menggunakan mobil curian.

Pelaku ini mengubah nopol polisi untuk menghilangkan jejak.  

Kemungkinan besar lainnya, mobil yang memalsukan ini merupakan mobil leasing yang bermasalah. 

"Cicilannya belum dibayar," jelas Briptu Fahri.

Dalam aturan pembiayaan, jika debitur alias orang yang meminjam uang untuk pembelian kendaraan menunggak dalam kurun waktu yang disepakati maka kendaraan bisa ditarik. 

Kedua kalinya Honda HR-V milik Lies dipalsukan dan kena tilang elektronik
Gakkum Polda Metro Jaya
Kedua kalinya Honda HR-V milik Lies dipalsukan dan kena tilang elektronik

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia pernah mengatakan kendaraan yang dibeli melalu leasing itu bukan milik debitur.

"Itu milik lembaga pembiayaan hingga kewajiban debitur selesai," katanya. 

Makanya, jika debitur wanpretasi atau ingkar janji dalam pembayaran, kreditur berhak untuk menarik kendaraannya. 

Baca Juga: Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini

"Untuk menarik kendaraan biasanya bekerja sama dengan lembaga penarikan resmi," kata Suwandi. 

Nah, dalam kasus salah tilang elektronik ini diduga pemilik Honda HR-V nopol palsu ini bermasalah dengan pembiayaan. 

Untuk menghilangkan jejak biasanya mereka memalsukan kendaraannya. 

"Untuk mencari nomor polisi asli itu gampang. Secara acak dilihat kendaraan yang patuh pajak itu digunakan," jelas Briptu Fahri. 

Memang diakui Briptu Fahri, untuk melacak pelaku nopol palsu ini cukup sulit.

Hal ini karena pelaku menggunakan nomor aspal. 

"Data lainnya tidak ada. Kami hanya berpegang pada nomor yang dipalsukan itu saja," kata Briptu Fahri. 

Karenanya, satu cara pihak kepolisian untuk menemukan pelaku dengan melakukan pengawasan di wilayah dimana lokasi kejadian berada.

"Atau bisa dengan razia langsung di daerah yang diduga lokasi pelaku," katanya. 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa