Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.
Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.
Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang sedang dipersiapkan.