Kemenkeu Siapkan PMK Untuk Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

By , Senin, 15 Februari 2021 | 16:29 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (tribunnew.com)

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang sedang dipersiapkan.