Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Kemenkeu Siapkan PMK Untuk Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Muslimin Trisyuliono - Senin, 15 Februari 2021 | 16:29 WIB
Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan diskon tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru yang ditargetkan akan diterapkan pada 1 Maret 2021.

Nantinya, diskon tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan segmen 1.500 cc kebawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, kesiapan Kemenkeu berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi GridOto.com, Senin (15/02/2021).

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Yustinus menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami sedang proses siapkan PMK, semoga bisa segera diselesaikan. Yang jelas kami komit Maret sudah bisa diimplementasikan," terang Yustinus.

Pemberian diskon pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).

 

Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca Juga: Soal Hitungan Pajak PPnBM Nol Persen, Gaikindo Tunggu Peraturannya Keluar!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menilai diskon tarif PPnBM pada mobil baru dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Oleh sebab itu, Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang sedang dipersiapkan.

  

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa