Perhatikan! Ini Lokasi Titik Sekat Ganjil Genap Wilayah Bogor

By Sabtu, 13 Februari 2021 | 07:04 WIB

Polantas mengatur ganjil-genap di Kota Bogor (Istimewa)

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus.

Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :

Pos Sekat

1. Pos Sekat Yasmin

2. Pos Sekat Simpang Tol BORR

3. Pos Sekat GT Bogor

4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun

5. Pos Sekat SPBU Veteran

6. Pos Sekat Bubulak

Check Point

1. Check Point Simpang Mancur

2. Check Point Bantarjati