Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatikan! Ini Lokasi Titik Sekat Ganjil Genap Wilayah Bogor

Hendra - Sabtu, 13 Februari 2021 | 07:04 WIB
Polantas mengatur ganjil-genap di Kota Bogor
Istimewa
Polantas mengatur ganjil-genap di Kota Bogor

GridOto.com- Aturan ganjil-genap Bogor diterapkan sejak kemarin hingga besok 14 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan, ada beberapa perubahan pos sekat dan check point, dibanding pekan lalu.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan berdasarkan evaluasi pada akhir pekan yang lalu, maka ada pergeseran titik sekat mapun titik check point.

"Pelaksanaan hari ini ada 6 titik sekat yang akan kami siapkan terutama orang dari luar kota dan 5 check point,” kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. 

Baca Juga: Ganjil-genap di Bogor Berlaku Sejak Hari Ini, Wali Kota: Khusus Kendaraan Ini Bisa Melintas

Untuk mengantisipasi adanya kemacetan pihaknya akan memfungsikan tim Crowd Free Road (CFR).

Tim tersebut akan memantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.

Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile.

"Atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded,” jelas Susatyo.

Perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

Baca Juga: Ganjil-genap di Bogor Berlaku Sejak Hari Ini, Wali Kota: Khusus Kendaraan Ini Bisa Melintas

“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus.

Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :

Pos Sekat

1. Pos Sekat Yasmin

2. Pos Sekat Simpang Tol BORR

3. Pos Sekat GT Bogor

4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun

5. Pos Sekat SPBU Veteran

6. Pos Sekat Bubulak

Check Point

1. Check Point Simpang Mancur

2. Check Point Bantarjati

3. Check Point Tugu Kujang

4. Check Point Batutulis

5. Check Point Jembatan Merah

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa