Untuk mengetahui detail cara menghitung seluruh instrumen pajak tersebut, sobat bisa baca di sini
Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.
Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander. Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).
Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.
Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan Stok, Mitsubishi Xpander VIN 2020 Kena Diskon, Harganya Jadi Segini!
Oke, jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.
Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.