Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Prediksi Harga Mitsubishi Xpander Jika PPnBM Nol Persen, Turun Berapa Juta?

Naufal Shafly - Jumat, 12 Februari 2021 | 20:17 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Xpander
IOOF 2020
Ilustrasi Mitsubishi Xpander

GridOto.com -  Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani tarif PPnBM.

Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Baca Juga: Dijual Terbatas Sebanyak 500 Unit, Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition Telah Ludes Terjual

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen yang diberikan pada tahap kedua.

Serta insentif PPnBM 25 persen yang akan diberikan pada tahap ketiga.

Mengacu pada keterangan tersebut, lantas berapa perkiraan harga Mitsubishi Xpander jika tarif PPnBM-nya dihilangkan?

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Racing, Pasang Livery Atraktif dan Pelek Belang

Sebelumnya, sobat GridOto.com harus paham jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan.

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mengetahui detail cara menghitung seluruh instrumen pajak tersebut, sobat bisa baca di sini

Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.

Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross VIN 2020 Dapat Diskon Lumayan Nih, Harga Varian Tertingginya Jadi Rp 290 Jutaan!

Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander. Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).

Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.

Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.

Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan Stok, Mitsubishi Xpander VIN 2020 Kena Diskon, Harganya Jadi Segini!

Oke, jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.

Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.

Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.

Baca Juga: Harga Bekas Mitsubishi Xpander 2018-2020, Masih di Atas Rp 175 Juta

Kesimpulannya, harga Mitsubishi Xpander tipe Ultimate A/T akan berkurang Rp 2.100.000 saat intensif PPnBM tahap satu diberlakukan.

Kurang lebih perhitungan harganya akan seperti ini: Harga OTR saat ini (Rp 278.900.000) - tarif PPnBM (Rp 2.100.000) = Rp 276.800.000.

Namun, saat insentif PPnBM tahap kedua diberlakukan, konsumen hanya mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal.

Itu artinya, konsumen masih harus membayar tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T sebesar Rp 1.050.000.

Baca Juga: Bisa Untuk Bepergian Bareng Keluarga, Segini Harga Mitsubishi Xpander OTR DKI Jakarta per Januari 2021

Perkiraan harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 1.050.000) = Rp 277.850.000.

Lalu, di periode insentif PPnBM tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen. Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.575.000.

Jadi perhitungan harga Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.575.000) = Rp 278.375.000.

Oh iya, sobat juga bisa menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah kami jabarkan di atas. Sehingga, sobat bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran sobat setelah relaksasi berjalan.

Periode Insentif PPnBm Kisaran Harga
Periode Satu (100%) Rp 276.800.000
Periode Dua (50%) Rp 277.850.000
Periode Tiga (25%) Rp 278.375.000

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa