Operasi Speed Gun, Polisi Berhasil Jaring Puluhan Pelanggar di Tol Cipali

By , Kamis, 26 November 2020 | 17:02 WIB

Pihak kepolisian melakukan penindakan batas kecepatan menggunakan Speed Gun (Adam Samudra)

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.