DKI Jakarta Wajibkan Mobil Pribadi Uji Emisi, Seperti Apa Prosesnya?

By , Kamis, 10 September 2020 | 11:00 WIB

Hasil uji emisi Audi A3 Sportback jauh di bawah ambang batas (Aries Aditya Putra )

GridOto.com - DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi ikut uji emisi, seperti apa proses pengujiannya?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil pribadi turut serta mengikuti pengujian.

Dimana Pergub ini diterbitkan yang akan berlaku dalam enam bulan kemudian sekitar Januari 2021 mobil pribadi di DKI Jakarta harus lolos uji emisi.

"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

setelah carbon cleaner jangan lakukan uji emisi (ryan/gridoto.com)

Baca Juga: Cegah Endapan Kotoran, Ini Zat Aditif Penting di Bahan Bakar Diesel

Angka parameter pada alat uji emisi gas buang meliputi Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A).

Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.

"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.

Kemudian slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.

Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang (Radityo Herdianto)

Baca Juga: Cari Mobil Bekas BMW Seri 3 E30, Waspada Sama Penyakit Bawaan Satu Ini

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.