Para pengguna knalpot brong ditindak sesuai aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009.
Meski sudah ikut sidang tilang, kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dengan yang standar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Masih Mokong Pakai Knalpot Brong di Jalan Surabaya, 619 Motor Diamankan