Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!

By , , Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:57 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Vedhit/GridOto.com)

Seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.

Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.

Baca Juga: Polisi Pasang Rambu Tikungan Mesra di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Maksudnya Ya?

3. Biru

Selain itu, ada juga rambu lalu lintas berwarna biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih.

Kalau rambu yang satu ini biasanya mengisyaratkan para pengendara untuk wajib mengikuti rambu tersebut.

Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar atau mengitari bundaran, wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.

4. Hijau

Ada juga rambu lalu lintas berwarna dengan warna dasar hijau dan tulisan berwarna putih.

Biasanya rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.

Seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.

Baca Juga: Rambu-rambu Ini Sering Dilanggar di Kota Solo, Menurut Polisi Begini Peraturannya

5. Putih