Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Selain itu ada juga pelanggaran lain yang akan dikenakan tilang, misal kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan