Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Dia Saputra - Jumat, 17 Juli 2020 | 15:35 WIB
Pengendara yang balap liar ditilang polisi
Korlantas
Pengendara yang balap liar ditilang polisi

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (20/07/2020) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/07/2020).

Dilansir dari Wartakotalive.com, Yogo menjelaskan jika semenjak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya pihaknya tidak melakukan penindakan berupa tilang.

"Para pengendara roda dua dan roda empat tidak kita tilang, baik secara manual maupun elektronik," terangnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Polda Metro Jaya Gencarkan Kembali Penilangan

Hal tersebut dikarenakan para petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mulai pekan depan kami akan melakukan penindakan berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Ia menerangkan tindakan tilang ini dilakukan karena selama PSBB jumlah pelanggar lalu lintas (lalin) meningkat 50 persen dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Minggu Depan Polisi Gelar Razia, Ini Dia Sebaran Titiknya

Oleh sebab itu pihak Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.

"Kami berharap agar masyarakat lebih tertib dan patuh dalam berkendara," lanjutnya.

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Selain itu ada juga pelanggaran lain yang akan dikenakan tilang, misal kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan

Editor : Fendi
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa