Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya
By , Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB
Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya. (Tribunjatim.com / Istimewa)
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.