Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

By , Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB

Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya. (Tribunjatim.com / Istimewa)

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pastikan Kondusifitas Masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Patroli Knalpot Brong