Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB
Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya.
Tribunjatim.com / Istimewa
Anggota Polrestabes Surabaya amankan sejumlah kendaraan berknalpot brong di kawasan Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya.

GridOto.com - Personel Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia penertiban kendaraan berknalpot brong di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pahlawan.

Pada kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 49 motor berknalpot brong yang terjaring di kawasan Wonokromo, Tegalsari dan Genteng.

"Iya benar, 49 motor menggunakan knalpot brong," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Minggu (21/06/2020), dilansir GridOto.com dari Tribunjatim.com.

Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Gemes Masyarakat, Satlantas Polres Solo Sita 20 Motor Berknalpot Brong

Rencananya personel kepolisian akan rutin melakukan patroli ke sejumlah kawasan jalan yang diduga rawan keramaian.

Apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampi rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Beredar Video Pengendara Motor Menghancurkan Knalpot Brong Miliknya, Begini Kata Polisi

Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak laik jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pastikan Kondusifitas Masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Patroli Knalpot Brong

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa