Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:
Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.