Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

By Kamis, 09 April 2020 | 11:37 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Dok. Otomotif)

Baca Juga: Layanan Samsat Online Seluruh Indonesia Rampung Tahun Depan

Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)

  1. Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
  2. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
  3. Khusus Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Pengesahan STNK dilaksanakan di loket E-Samsat Kantor Bersama Samsat.
Oh ya, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menunjukan E-KTP Asli pada saat pengesahan STNK, maka tetap dilakukan pengesahan STNK tetapi selanjutnya akan dilakukan Proteksi Kepemilikan (Blokir).

Demikian cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui E-Samsat Jabar.
Electronic Samsat atau E-Samsat Jabar yang diambil GridOto.com dari bapenda.jabarprov.go.id pada bulan April 2020.