Menurutnya hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan orang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Polres Tuban Imbau Pemilik Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Dikurung atau Denda Rp 250 ribu"
Ilustrasi polisi menunjukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar (Gayuh Satriyo W/GridOto)
Menurutnya hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan orang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Polres Tuban Imbau Pemilik Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Dikurung atau Denda Rp 250 ribu"