Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub

By Minggu, 28 Juli 2019 | 13:16 WIB

Ilustrasi angkutan motor (Tribun Jateng)

Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.