Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini

By , Jumat, 28 Juni 2019 | 16:11 WIB

Ilustrasi perlintasan kereta api (dok.TribunJabar.id)

GridOto.com - Bukan di Indonesia namanya kalau tidak banyak pengendara motor atau mobil yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat kereta hendak melintas.

Padahal hal ini sangat berbahaya lo sob, terbukti dengan semakin maraknya kecelakaan akibat nekat menerobos pintu perlintasan kereta yang terjadi di Indonesia.

Tidak jarang, korban biasanya sampai meninggal dunia karena tersambar kereta api.

Umumnya hal ini terjadi pada pengendara motor yang terburu-buru dan tidak mau menunggu sampai kereta selesai melintas.

Selain berbahaya, ternyata larangan untuk menerobos pintu perlintasan kereta juga sudah diatur secara resmi oleh negara lo.

(Baca Juga: Terekam Drone, Pemotor Cuek Terabas Perlintasan Kereta Api, Saksi: Mak Tratap Lihatnya)

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

b. Mendahulukan kereta api

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta ya sob!