Polisi pun segera meminta keterangan Yoyok. Berdasar keterangan saksi dan barang bukti di TKP, Yoyok pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power aki, tang dan kunci pas yang dipakai melepas aki.
Yoyok pun langsung ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Maling Aki Tulungagung Kepergok Merangkak di Bawah Truk, Alasannya Tak Masuk Akal