Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Aki Kepergok Beraksi di Kolong Truk, Ditanya Ngapain, Jawabannya Gak Masuk Akal

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 7 Mei 2019 | 16:40 WIB
Polisi memperlihatkan aki truk yang hampir dicuri pelaku
Surya.co.id
Polisi memperlihatkan aki truk yang hampir dicuri pelaku

GridOto.com - Banyak memang modus maling, kadang bukan kendaraannya yang dicuri tapi hanya komponennya saja.

Seperti aki (baterai) truk yang ternyata sering jadi incaran maling untuk dijual lagi.

Tapi aksi yang dilakukan maling aki truk yang sebut saja bernama Yoyok ini gagal karena ia tertangkap saat beraksi di kolong truk.

Sebab Muhamad Ansori (37), warga Dusun Tumpuk, Desa/Kecamatan Besuki menangkap basah seseorang yang akan mencuri aki truk miliknya.

(Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Jadi 'Ganjalan', Truk Pengangkut Motor Kayak Kura-kura Terbalik di Tol Cipali)

Kejadian bermula saat Ansori pulang mencari ikan di laut, Selasa (7/5/2019) pukul 01.30 WIB. Saat tiba di rumah, Ansori melihat seseorang tengah merangkak di bawah truk miliknya.

"Pemilik truk sempat menanyakan, apa tujuan orang yang di bawah truk itu," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.

Saat itu Yoyok menjawab sedang memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Tentu saja pemilik truk warna hitam E 8117 RJ ini tidak percaya dengan pengakuan Yoyok.

Dibantu dua rekannya, Ansori memeriksa kondisi di bawah truk. Saat itulah terlihat baut pengikat aki truk sudah dilepas.

(Baca Juga : Ngantuk-ngantuk Menjadi Maut, Kecelakaan Naas Truk Pertamina di Solo)

Demikian kabel-kabel yang menghubungkan dengan sistem kelistrikan juga sudah berantakan.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Besuki, pukul 03.00 WIB," tambah Sumaji.

Polisi pun segera meminta keterangan Yoyok. Berdasar keterangan saksi dan barang bukti di TKP, Yoyok pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power aki, tang dan kunci pas yang dipakai melepas aki.

Yoyok pun langsung ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Maling Aki Tulungagung Kepergok Merangkak di Bawah Truk, Alasannya Tak Masuk Akal

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Surya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa