Apa Arti SWDKLLJ dan Kenapa Ada STNK yang Enggak Pakai SWDKLLJ?

By Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:09 WIB

SWDKLJJ yang tertera pada STNK (KompasOtomotif-Dony Apriliananda)

GridOto.com - Coba lihat di STNK kamu, ada enggak istilah dengan SWDKLLJ ini?

Apa arti SWDKLLJ? Ini dia penjelasannya.

SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga : Tunggak Pajak STNK? Hati-hati, Awal 2019 Nanti Bisa Diblokir

Nah, dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu.

Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.

Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak STNK ini.

(GridOto.com/Beto)

Nah di STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.