Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Arti SWDKLLJ dan Kenapa Ada STNK yang Enggak Pakai SWDKLLJ?

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:09 WIB
SWDKLJJ yang tertera pada STNK
KompasOtomotif-Dony Apriliananda
SWDKLJJ yang tertera pada STNK

GridOto.com - Coba lihat di STNK kamu, ada enggak istilah dengan SWDKLLJ ini?

Apa arti SWDKLLJ? Ini dia penjelasannya. 

SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga : Tunggak Pajak STNK? Hati-hati, Awal 2019 Nanti Bisa Diblokir

Nah, dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja. 

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu. 

Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.

Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak STNK ini.

GridOto.com/Beto

Nah di STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

Karena cuma ganti nama saja, pemilik STNK baik ada tulisan SWDKLLJ atau tidak tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.

Bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ ini?

Ternyata asuransi ini untuk orang yang ditabrak.

Baca Juga : STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus?

Misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain. Nah orang yang kamu tabrak itu yang akan mendapatkan asuransi ini.

Tetapi korban harus laporan ke Kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan asuransi ini.

Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.

Jadi, sudah paham ya maksud SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja ini?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa