GridOto.com - Maling motor ber-IQ (Intelligence Quotient) rendah babak belur dihajar massa di Jalan Raya Cirendeu, Tangerang Selatan.
Lantaran bisa-bisanya ia berusaha mencuri Yamaha Mio warna putih tahun 2009 yang sedang servis di bengkel motor, (3/6/26).
Usahanya berulang kali menghidupkan mesin gagal, meski sudah 'menyelah' kick starter.
Apes, saat itu pelaku yang berinisial SR (29) langsung dipergoki mekanik bengkel yang baru saja kembali setelah menjemput anaknya pulang sekolah.
Mekanik bengkel tersebut, Sofian (45), menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, ia baru kembali dari menjemput anaknya di sekolah dan mendapati Yamaha Mio milik pelanggannya sedang berusaha dibawa kabur SR.
SR diduga memanfaatkan celah saat bengkel sedang sepi dan kunci motor masih menempel di kendaraan.
Namun, pelaku karena ber-IQ rendah tidak menyadari Mio tersebut sedang dalam proses servis karena mengalami kendala pada bagian mesin.
"Motor itu memang penyakitnya susah diselah, (dinyalakan). Pas saya tanya mau dibawa ke mana, pelaku panik dan langsung lari," kata Sofian saat dijumpai di lokasi, (4/6/26) mengutip Kompas.com.
Melihat pelaku berusaha kabur, Sofian langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga di sekitar lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SR sekitar 100 meter dari lokasi bengkel.
Salah seorang saksi mata, Maman (53), mengatakan pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum polisi datang ke lokasi kejadian.
"Kondisinya sudah babak belur. Karena lokasinya dekat dengan kantor Polisi Udara (Polud), warga berkoordinasi agar pelaku langsung diamankan petugas ke Polsek," tutur Maman.
Setelah ditangkap, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menetapkan SR sebagai tersangka percobaan pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Pegang Yamaha Mio Sambil Bawa Kunci Letter T, Pria di Tangerang Ini Terancam Denda Rp 500 Juta
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil klarifikasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, (4/6/26).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio warna putih keluaran 2009 beserta BPKB milik korban.
SR dijerat Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR