Baca Juga: Cerita Tiga Maling Motor Ini Bikin Kapolrestabes Surabaya Terbahak-bahak, Tegang Tapi Kocak
"Di sini pengungkapan terbanyak pertama di Polres Malang, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," papar Nanang.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dari berbagai tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Semakin cepat informasi yang masuk, semakin cepat yang dilakukan penindakan untuk membuat ketenangan di lingkungan masyarakat," imbau Nanang.
Nanang mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR