Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jutaan Motor dan Mobil di Jateng Nunggak Pajak, Tagihan ke Warga Total Rp 3 Triliun

Ferdian - Minggu, 7 Juni 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Mengejutkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah sudah tembus Rp 3 trilliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi belum lama ini.

Tunggakan pajak tersebut asalnya dari 4,5 juta motor dan 565 ribu lebih mobil.

"Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi konsen kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," ujar Masrofi menukil TribunJateng (6/6/2026).

Masrofi merinci, tunggakan pajak di angka lebih dari Rp3 trilliun terdiri dari potensi penerimaan pajak kendaraan untuk Provinsi Jateng Rp 2,88 triliun dan pajak opsen PKB untuk kabupaten/kota sebesar Rp877 miliar.

"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," jelasnya.

Persebaran tunggakan paling besar terjadi di daerah yang memiliki jumlah kendaraan paling banyak.

Baca Juga: Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

Masrofi mencontohkan hal itu terjadi di Kota Semarang. Ibu kota provinsi ini memiliki tunggakan pajak PKB di atas Rp 100 miliar.

Selain Semarang, daerah dengan tagihan pajak PKB di atas Rp 100 miliar meliputi Klaten, Cilacap dan Banyumas.

"Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota malas menagih tapi karena jumlah kendaraannya cukup banyak otomatis tunggakannya mengikuti," terangnya.

Meski begitu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk saling berkolaborasi melakukan penagihan para wajib pajak yang menunggak.

Metode penagihan bisa dilakukan dengan cara door to door maupun skema lainnya.

"Kami juga bekerjasama dengan Polda Jateng saat operasi lalu lintas agar kepatuhan wajib pajak meningkat," ungkapnya.

Masrofi menilai, kepatuhan wajib pajak ini menurun karena kondisi ekonomi global yang berdampak ke masyarakat.

Baca Juga: Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Dimulai, Denda Telat Digratiskan

Ia juga tak menampik, program stimulus seperti diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026, belum terlalu mengerek kepatuhan para wajib pajak.

Namun, ia tetap berharap, masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan karena pajak ini merupakan modal pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan.

"Ya kami melakukan pembangunan seperti jalan, jembatan dan lainnya berasal dari pajak ini," jelasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa