GridOto.com - Peristiwa kehilangan motor berjamaah terjadi saat acara konser di Tritan Point Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (30/5/2026) dan Minggu (31/5/2026).
Dalam kejadian itu, dilaportan ada tujuh motor milik pengunjung yang dikabarkan hilang.
Para korban yang kehilangan motornya, menuntut pertanggungjawaban saat dilakukan audiensi dengan pihak dari pengelola parkir di Tritan Point Bandung, Selasa (2/6/2026).
Alfada, salah seorang korban, menyampaikan hasil audiensi saat itu. Menurutnya, audiensi atau mediasi berjalan kondusif dengan didampingi anggota dari Polsek Panyileukan.
"Kami juga sempat berbicara dengan pihak penanggungjawabnya. Mereka itu bilang katanya peristiwa kemarin di luar SOP mereka, sehingga intinya tak ada ganti rugi yang bisa kami dapatkan," ujarnya, disitat dari Tribunjabar.id.
Ia menambahkan, pihak penanggung jawab mengakui bahwa seharusnya parkir motor di acara itu menggunakan portal parkir dan menggunakan seluruh sistem, termasuk CCTV.
Namun kata Alfada, pengelola parkir khawatir jika menggunakan sistem justru antrean kendaraan akan panjang dan membuat kemacetan.
"Maka mereka memilih membuka lahan parkirnya di bagian samping dan kata mereka berhubung tak sesuai SOP, maka tak bisa mengajukan asuransi kehilangan kendaraan," ujarnya.
Alfada menjelaskan, kondisi saat kejadian itu memang banyak pengunjung yang keluar tanpa perlu memberikan tiket parkir.
Baca Juga: Aji Mumpung, Jukir Nakal di Solo Getok Tarif Parkir Selangit Untuk Mobil
Bahkan kondisi itu sampai viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung bisa dengan bebas keluar.
"Si penanggungjawab bilangnya human error, karena dari sekian banyaknya orang yang datang ke konser, tak sebanding dengan yang berjaga," ungkapnya.
Alfada pun sempat mempertanyakan kepada penanggung jawab perihal pengunjung telah membayar parkir Rp10 ribu dengan maksud agar kendaraannya aman.
Tapi, faktanya justru kendaraannya hilang.
"Saya sempat tanyakan, apakah Rp10 ribu ini hanya memfasilitasi lapak parkir atau fasilitas keamanannya juga? Mereka sempat bingung dan mengatakan itu untuk lapaknya. Jadi, karena berjalan tak sesuai SOP, maka asuransi dinyatakan gugur dan pihak penanggung jawab tak bisa mengganti kerugian materi," pungkasnya.
Fikri Maulana, seorang korban lainnya, menyayangkan hasil audiensi tersebut karena tak ada penggantian dari pihak pengelola parkir atau pihak penanggung jawab.
"Ya, intinya mereka lepas tangan. Kami berharap pihak penanggung jawab ini setidaknya bertanggung jawab. Mereka gunakan sistem tiket parkir manual sehingga semua sistem nonaktif termasuk CCTV dan kamera, serta bekerjasama dengan kewilayahan (pendapatan parkir dibagi-bagi). Itu yang mereka katakan," beber Fikri.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR