Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Coba Urus Sendiri Tanpa Calo, Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan Cuma Habis Segini

Irsyaad W - Senin, 1 Juni 2026 | 10:30 WIB
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.
Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

Motor

- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 60.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 445.000–Rp 535.000

Mobil

- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 100.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 735.000–Rp 825.000

Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan serta kapasitas mesin.

Sebagai gambaran:

- SWDKLLJ motor: Rp 35.000
- SWDKLLJ mobil penumpang: Rp 143.000

Dengan kebijakan penghapusan BBNKB II, biaya balik nama kendaraan bekas kini dinilai jauh lebih terjangkau.

Selain membuat status kepemilikan kendaraan menjadi sah, proses balik nama juga penting untuk menghindari masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga kendala saat pengajuan klaim asuransi di kemudian hari.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa