Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesempatan Emas Penunggak Pajak di Jakarta, Denda Kendaraan Dihapus 3 Bulan

Ferdian - Minggu, 31 Mei 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, sanksi administrasi denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kalau kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Lusiana melansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PKB maupun BBNKB.

Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata dia.

Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bapenda DKI juga memastikan kalau pembebasan denda diberikan secara jabatan atau otomatis oleh sistem.

Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, mengajukan penghapusan denda, maupun datang ke kantor pelayanan pajak untuk mengurus proses administrasi tambahan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempermudah pelayanan perpajakan daerah,” ujar Lusiana.

Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan bunga keterlambatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa