Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Belum Puas Dengan SIM Digital, STNK dan BPKB Bakal Ikut di Elektronik-an

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 16:45 WIB
STNK dan BPKB kendaraan
Rudy Hansend/GridOto.com
STNK dan BPKB kendaraan

GridOto.com - Korlantas Polri belum puas dengan mendigitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencananya setelah SIM Digital selesai di nasionalkan, Polisi akan meneruskan membuat STNK dan BPKB Elektronik.

Langkah strategis ini diambil guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen yang masih marak terjadi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menyatakan rencana tersebut sudah masuk dalam radar pengembangan jangka panjang institusinya.

Kendati demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan matang.

"Nanti, ke depannya STNK dan BPKB juga mau kita buat seperti ini. Tapi, itu nantilah," ujar Wibowo saat ditemui di Jakarta, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Bagi masyarakat yang kerap bertransaksi di pasar mobil atau motor bekas, digitalisasi ini membawa angin segar, terutama terkait isu validitas dokumen.

Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone

Korlantas Polri menegaskan penerapan BPKB Elektronik secara nasional akan berlaku mulai  tahun 2027.
Ditlantas Polda Aceh
Korlantas Polri menegaskan penerapan BPKB Elektronik secara nasional akan berlaku mulai tahun 2027.

Banyak calon pembeli kerap merasa khawatir apabila kendaraan yang diincarnya masih berstatus atas nama pemilik pertama atau belum balik nama.

Menanggapi hal tersebut, Wibowo menegaskan masyarakat tidak perlu panik.

Sistem digital yang terintegrasi secara terpusat menjamin status kepemilikan dan keabsahan dokumen dapat dicek secara real-time, selama data kendaraan tersebut sudah terekam di sistem Korlantas.

Wibowo menambahkan, selama data tersebut muncul di database Korlantas Polri, maka terverifikasi keasliannya.

Proses verifikasinya pun diklaim akan sangat mudah dan memangkas birokrasi yang berbelit.

Pengguna cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas tanpa harus melakukan pengecekan fisik secara manual ke kantor Samsat untuk sekadar memastikan keaslian awal.

"Tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi)," terang Wibowo.

Dengan adanya integrasi data yang makin solid ini, Korlantas Polri berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan rasa aman yang lebih tinggi dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan bermotor di Tanah Air.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa