GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata bisa dicetak ulang tanpa perlu membuat dari awal.
Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau.
Ia mengatakan, SIM yang hilang dapat dicetak ulang tanpa harus membuat baru dari awal.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Surat kehilangan dibutuhkan sebagai bukti pelapor pernah memiliki SIM dan masa berlakunya masih aktif.
Baca Juga: Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru
Cetak ulang SIM yang hilang juga bisa dilakukan di Satpas mana saja tanpa harus kembali ke kota asal penerbitan SIM.
Selain itu, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Cukup membawa surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses cetak ulang SIM hilang meliputi:
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.
Berikut tahapan pengurusannya:
- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas
Baca Juga: Update Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini
Sementara itu, biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR