Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Perlu Buat Baru dari Awal, Berikut Syarat dan Biaya Cetak Ulang SIM Hilang

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00 WIB
Biaya pembuatan SIM baru bulan Mei 2024 mulai Rp 100 ribuan perhatikan masa berlaku sebelum habis dan wajib bikin baru.
MOTOR Plus/ DAB
Biaya pembuatan SIM baru bulan Mei 2024 mulai Rp 100 ribuan perhatikan masa berlaku sebelum habis dan wajib bikin baru.

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata bisa dicetak ulang tanpa perlu membuat dari awal.

Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau.

Ia mengatakan, SIM yang hilang dapat dicetak ulang tanpa harus membuat baru dari awal.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun, dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Surat kehilangan dibutuhkan sebagai bukti pelapor pernah memiliki SIM dan masa berlakunya masih aktif.

Baca Juga: Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Cetak ulang SIM yang hilang juga bisa dilakukan di Satpas mana saja tanpa harus kembali ke kota asal penerbitan SIM.

Selain itu, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Cukup membawa surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses cetak ulang SIM hilang meliputi:

- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.

Berikut tahapan pengurusannya:

- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas

Baca Juga: Update Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini

Sementara itu, biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biayanya:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa