Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Baik-baik, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Berpatokan dari Tanggal Lahir Lagi

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi SIM C
Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, SIM Keliling, maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, tarif perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung kategori SIM yang dimiliki.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan SIM.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa