Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 11:30 WIB
Mau memperpanjang SIM C ketahui syarat dan tarif terbaru bulan Mei 2026.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Mau memperpanjang SIM C ketahui syarat dan tarif terbaru bulan Mei 2026.

GridOto.com - Ketahui ada kesalahan sepele tapi fatal yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak bisa diperpanjang dan harus buat baru.

Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal jatuh tempo datang.

Nah, kesalahan sepele ini bisa membuat SIM tak bisa diperpanjang, yaitu 'lupa'.

Karena terlambat satu hari saja, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi dan wajib buat baru.

Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone

"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Prianggo belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

"Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya.

Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.

Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memakan waktu lebih panjang.

Baca Juga: Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa