GridOto.com - Ketahui ada kesalahan sepele tapi fatal yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak bisa diperpanjang dan harus buat baru.
Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal jatuh tempo datang.
Nah, kesalahan sepele ini bisa membuat SIM tak bisa diperpanjang, yaitu 'lupa'.
Karena terlambat satu hari saja, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi dan wajib buat baru.
Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.
Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone
"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Prianggo belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
"Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya.
Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memakan waktu lebih panjang.
Baca Juga: Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru
Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa berlaku habis.
Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rinciannya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR