Dalam pelaksanaannya, Korlantas membagi metode penegakan hukum ke dalam tiga skema.
Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen lewat teguran simpatik.
ETLE akan difokuskan untuk menindak pelanggaran yang dapat terekam kamera pengawas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Polisi akan menyasar kendaraan dengan pelat nomor yang dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker dan cat tertentu.
Menurut Aries, tindakan tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE.
Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Tahun ini, operasi tersebut mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Operasi Patuh 2026 sendiri dilaksanakan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan.
Artinya, setiap daerah dapat menyesuaikan pola pelaksanaan berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR