Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begal Honda Brio Wanita Bersenjata Celurit di Cisauk Terungkap, Pelaku Sempat Kencan Sama Korban

Irsyaad W - Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB
Barang bukti Honda Brio milik seorang wanita inisial LA (29) yang sempat dirampas begal di Kampung Pabuaran, Cisauk, kabupaten Tangerang
KompasTV
Barang bukti Honda Brio milik seorang wanita inisial LA (29) yang sempat dirampas begal di Kampung Pabuaran, Cisauk, kabupaten Tangerang

Baca Juga: Cisauk Mencekam, Mobil Seorang Wanita Dirampas Tiga Begal Dengan Ancaman Celurit

Karena itu, korban kemudian mengikuti tersangka menuju kawasan Griya Parahita, Cisauk, untuk menjemput dua rekan pelaku lainnya berinisial S dan P yang kini masih buron.

Setelah ketiga pelaku berkumpul, perjalanan kembali dilanjutkan.

Namun di tengah perjalanan, korban justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

"Korban diminta diam dan diancam menggunakan celurit oleh tersangka," ucap Dhady.

Tak hanya merampas iPhone milik korban, pelaku juga mengikat tangan korban menggunakan tali pakaian.

Korban kemudian dibawa berkeliling sebelum akhirnya diturunkan di jalan sepi di kawasan Pabuaran, Cisauk.

"Korban kemudian diturunkan di lokasi yang sepi, sementara kendaraan dan ponsel korban dibawa kabur tersangka," kata dia.

Usai ditinggalkan pelaku, korban berjalan kaki hingga bertemu warga setempat.

Warga kemudian membantu mengantar korban ke Polsek Cisauk untuk membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca Juga: Dilarang Menteri HAM, Polda Metro Jaya Punya Alasan Kekeuh Tembak Begal di Tempat

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, polisi telah menangkap tersangka MK di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, (21/5/26).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku telah melakukan pencurian kekerasan kepada seorang perempuan dan mencuri mobil," ujar Wira dalam keterangan tertulis, (21/5/26) dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, para pelaku menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksi hingga membahayakan nyawa korban.

"Yang bersangkutan menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan hingga membahayakan jiwa dari korban. Kemudian pelaku mengambil mobil dan beberapa barang berharga," terang Wira.

Polisi menduga Honda Brio korban telah dijual para pelaku seharga Rp 25 juta dan hasilnya dibagi bertiga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa