GridOto.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang membuat dompet lebih bersih dari tumpukan kartu.
Karena pengendara bisa mengaksesnya langsung melalui ponsel.
Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ujar Wibowo, dalam keterangan resminya, (22/5/26) mengutip Kompas.com.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," tutur Wibowo.
Jika sudah diimplementasikan secara penuh, pengendara nantinya tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas di jalan raya.
Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.
Dengan sistem baru ini, kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Wibowo.
Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone
Selain mempermudah proses pemeriksaan di lapangan, penggunaan SIM Digital juga diklaim jauh lebih aman.
Sebab, data pemilik kendaraan langsung tersimpan di server pusat dan bisa diverifikasi secara real time lewat pemindaian QR code.
Menariknya lagi, kelebihan lain dari SIM Digital adalah integrasinya dengan berbagai layanan lalu lintas berbasis elektronik.
Pengguna dapat menikmati fitur perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Namun demikian, Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," terang Wibowo.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR